Berdasarkan peraturan Walikota Singkawang Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang, ditunjuklah Bapak Suriandi, SP sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang. Dengan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 500/334/SETDA.Ekon-A Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Singkawang Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024.