Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik dengan mengunduh formulir dibawah kemudian formulir dikirim ke email ppid.perumdamgunungpoteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor Perumda di Jl. Jend. Sudirman No.32 Roban.
- Pemohon informasi publik wajib menulis nama, alamat, informasi yang dibutuhkan, format informasi (hardcopy atau softcopy) serta cara memperoleh informasi (mengambil langsung atau dikirim melalui email/wa).
- PPID Perumda Air Minum Gunung Poteng akan mencatat semua permintaan informasi publik.
- PPID Perumda Air Minum Gunung Poteng akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.
- Jika permintaan disampaikan secara elektronik/email, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- PPID Perumda Air Minum Gunung Poteng akan memberikan jawaban atas permintaan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja melalui cara yang diinginkan (sesuai poin 2).