Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik :
- Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Perumda Air Minum Gunung Poteng, kami membuat fasilitas agar masyarakat dapat melaporkan langsung semua tindakan pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran.
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Perumda Air Minum Gunung Poteng dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat mengunduh formulir dibawah, mengisinya kemudian memberikan mengirimkan formulir melalui email : ppid@perumdamgunungpoteng.com
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb dan instagram.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website www.pdamgunungpoteng.com
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;