Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, Perumda Air Minum Gunung Poteng berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat secara luas. Dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, maka dibentuklah PPID atau Penanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang
SK PPID dapat didownload disini
Visi :
Mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi secara benar dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Misi :
Struktur PPID Perumdam Gunung Poteng Tahun 2024 dapat dilihat disini
No. | Judul | Akses |
---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Link |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Link |
3. | Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat | Link |
4. | Peraturan Walikota Singkawang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang | Link |
5. | SK Direktur Nomor 690/29-SKD/VII/2023 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang | Link |