Kantor Pusat

  • Jl. Sudirman No.32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112, Indonesia
  • +62 562630188

Tugas dan Fungsi

Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 62 Tahun 2020

Tentang

Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum Kota Singkawang

 

BAB IV. KEWENANGAN DAN TUGAS, SERTA KEWAJIBAN DAN HAK PERUMDA AMGP

Bagian Kesatu. Kewenangan dan Tugas

Pasal 4

  1. Perumda AMGP mempunyai kewenangan menyelenggarakan penyediaan air minum untuk kepentingan masyarakat umum.
  2. Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda AMGP memiliki tugas sebagai berikut :

          a. menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat.

          b. melakukan pemeliharaan terhadap aset Perumda AMGP.

          c. melaksanakan perluasan cakupan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.

          d. mengatur sistem pendistribusian air minum sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia; dan.

          e. berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.

      3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perumda AMGP menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.