Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 62 Tahun 2020
Tentang
Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum Kota Singkawang
BAB IV. KEWENANGAN DAN TUGAS, SERTA KEWAJIBAN DAN HAK PERUMDA AMGP
Bagian Kesatu. Kewenangan dan Tugas
Pasal 4
a. menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat.
b. melakukan pemeliharaan terhadap aset Perumda AMGP.
c. melaksanakan perluasan cakupan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
d. mengatur sistem pendistribusian air minum sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia; dan.
e. berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perumda AMGP menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.