Kantor Pusat

  • Jl. Sudirman No.32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112, Indonesia
  • +62 562630188

Profil Singkat

Sejarah Singkat

  • Perumdam Gunung Poteng Kota Singkawang diawali dari pembentukan PDAM Gunung Poteng Kota Singkawang yang terbentuk karena pemekaran wilayah Kabupaten Sambas menjadi Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.
  • Pemisahan PDAM Sesuai BA kesepakatan pemisahan PDAM : 17 November 2008 oleh 3 (Tiga) Kepala Daerah yang bersangkutan bersama Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
  • PDAM Kota Singkawang resmi menjadi BUMD Kota Singkawang, dikukuhkan dengan surat keputusan Walikota Singkawang Nomor 34 Tahun 2008 tentang pengelolaan PDAM Kota Singkawang. Ditegaskan kembali dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang pendirian PDAM Gunung Poteng Kota Singkawang.
  • Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang pembentukan Kota Singkawang, maka wilayah kerja operasional PDAM Gunung Poteng Kota Singkawang  meliputi : Kecamatan Singkawang Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, Kecamatan Singkawang Timur, Kecamatan Singkawang Utara dan Kecamatan Singkawang Selatan.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 9 Oktober 2019, bentuk perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 4.

 

Maksud

Maksud pendirian Perumda Air Minum Kota Singkawang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 adalah untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan air minum masyarakat Kota Singkawang.

 

Tujuan

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Kota Singkawang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 adalah :

  • memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  • memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah.

 

Jenis Usaha

Pelayanan pendistribusian air bersih dan/atau air minum.