Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah, transparan, dan akuntabel.

Cara Mengajukan Permohonan Informasi:

Datang langsung ke PPID Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang.

Kirimkan permohonan melalui email:

ppid.perumdamgunungpoteng@gmail.com
Setiap permohonan akan diproses sesuai mekanisme dan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat