Menindaklanjuti surat edaran dari Walikota Singkawang Nomor 400/112/SETDA-Kesra-B Tahun 2020 tentang keadaan Luar Biasa Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Singkawang dalam rangka penanganan pengendalian dan penghentian Virus Corona (Covid-19) di Kota Singkawang, maka Perumda Air Minum Kota Singkawang menghimbau kepada masyarakat, khususnya pelanggan bahwa semua kegiatan pembacaan meter dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelanggan.
Adapun tata cara Baca Meter Mandiri bisa dilihat dilink dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1dEzPMScTHRzL1OrfqE7ICcj-gHD_QV8f/view?usp=sharing