Kantor Pusat

  • Jl. Sudirman No.32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112, Indonesia
  • +62 562630188

Uraian Jabatan dalam Struktur Organisasi Terbaru PDAM Gunung Poteng

Berdasarkan Struktur Organisasi Terbaru PDAM Gunung Poteng, maka dibuatlah uraian jabatan per bagian dan seksi yang sesuai, sebagai berikut :

1. Kepala Bagian Adm Umum dan Program

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Direktur dalam memimpin, mengelola, mengendalikan kegiatan dibagian administrasi umum dan program, yang mencakup kegiatan merencanakan, mengawasi, pengelolaan Administrasi dan logistik, Personalia dan Pengawasan Internal, keuangan dan  Aset, Bina Program dan perencanaan.

 

    B.  TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Memimpin Bagian Administrasi Umum dan program sejalan dengan kebijakan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditetapkan dalam RKAP tahunan.
  2. Bertanggungjawab atas pengelolaan perencanaan administrasi umum dan program tahunan mencakup kegiatan administrasi dan logistik, Keuangan dan akuntansi, Personalia dan Pengawasan Internal dan Bina program serta Perencaan.
  3. Bertanggungawab atas pelaksanaan fungsi perencanaan, pengorganisian, pengarahan dan pengawasan serta evaluasi semua seksi dibawahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  4. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Bagian Adm Umum dan program bertanggung jawab langsung kepada Direktur
  5. Lingkup pekerjaan bagian Administrasi umum dan program adalah mulai dari administrasi perusahaan, pengelolaan persedian dan merawat dan menjaga inventaris, keuangan dan akuntansi perusahaan, mengembangkan Sumber daya manusia, pengawasan internal, mengembangkan program berbasis teknologi informasi, membuat perencanaan teknis dan non teknis.
  6. Sanggup melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate governance dengan penandatanganan pakta integritas.

 

    C.   LINGKUP PEKERJAAN

  1. Mengurus semua urusan Rumah tangga Perusahaan
  2. Mengurus Aset dan Logistik Perusahaan
  3. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan
  4. Mengurus Administrasi surat-menyurat dan regulasi perusahaan
  5. Mengurus urusan kepegawaian
  6. Mengurus laporan keuangan dan laporan kinerja
  7. Mengurus pengawasan internal dan penilaian kinerja pegawai
  8. Mengurus urusan Perencanaan Detil, Informasi dan Teknologi serta Rencana pengembangan dan  perbaikan manajemen perusahaan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir rencana kerja dan anggaran Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
  2. Melakukan komunikasi dengan Direktur dan koordinasi dengan kepala bagian lain dalam pelaksanaan tugasnya.
  3. Memastikan dan melaksanakan kebijakan Administrasi umum dan program di bidang kegiatan administrasi dan logistik, personalia dan pengawasan internal, keuangan dan akuntansi serta bina program dan perencanaan.
  4. Menyelenggarakan, mengkoordinir, mengelola dan mengawasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi, keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan lainnya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja bagian administrasi umum dan program maupun dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan perusahaan. 
  5. Menyelenggarakan, mengkoordinir, mengelola dan mengawasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan perusahaan di bidang Keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan manajemen keuangan PDAM sehingga mampu secara efektif  mendukung operasional PDAM dalam rangka proses pencapaian pelayanan, memperlancar arus pengumpulan penerimaan hasil pendapatan pelayanan, menjaga keakuratan data akutansi dan percepatan laporan keuangan PDAM.
  6. pelaksanaan Detil, Informasi dan Teknologi serta Rencana pengembangan dan  perbaikan manajemen perusahaan.
  7.  Menyelenggarakan, mengkoordinir, mengelola dan mengawasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan perusahaan atas pengelolaan pergudangan, rumah tangga dan ketatausahaan, hukum dan kehumasan serta logistik.
  8.  Melakukan pembinaan terhadap para Kasie dibawahnya agar tugas dan tanggung jawab Bagian Administrasi Umum dan program berjalan dengan lancar.
  9.  menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Direktur .
  10. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Direktur terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Bagian Administrasi Umum dan program.
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Direktur.

 

2. Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan

    A.   FUNGSI JABATAN

Membantu Direktur dalam memimpin, mengelola dan mengendalikan kegiatan dibidang penjualan, pelayanan dan penagihan mencakup kegiatan merencanakan, penjualan, pelayanan, penagihan dan unit pelayanan wilayah.

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Memimpin Bagian penjualan, pelayanan dan penagihan sejalan dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  2. Bertanggung jawab mengatur pembuatan rekening, dan rekapitulasi pelaksanaan penertiban meter anomali pelanggan.
  3. Bertanggung jawab mengawasi dan memonitor peningkatan kubikasi hasil penjualan air bersih dan hasil penjualan sambungan baru.
  4. Bertanggung jawab mengatur dan menetapkan jadwal dan pembagian wilayah kerja para pembaca dan rute baca meter (RBM) menurut jumlah petugas serta mencatat dan menghitung kubikasi pemakaian air pelanggan.
  5. Bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap hasil pembacaan meter sesuai dengan laporan harian.
  6. Bertanggung jawab mengkoordinir kegiatan di Seksi Penjualan, Seksi Pelayanan Pelanggan, Seksi Penagihan dan Kepala Unit Pelayanan Wilayah.
  7. Bertanggung jawab memonitor dan mengevaluasi hasil penerimaan tagihan rekening air dan non air dari vendor.
  8. Bertanggung jawab memonitor saldo piutang pelanggan.
  9. Bertanggung jawab Memonitor tindak lanjut pengaduan pelanggan baik di kantor pusat dan unit pelayanan wilayah.
  10. Bertanggung jawab memberikan solusi untuk penyelesaian persoalan prinsipil yang berhubungan dengan hubungan pelanggan.
  11. membina pegawai dilingkungan Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan Unit Pelayanan Wilayah.
  12. Bertanggung jawab dalam mengelola manajemen dan penyusunan kegiatan dan anggaran di Bagian penjualan, penagihan dan pelayanan.
  13. Sanggup melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate governance dengan penandatanganan pakta integritas.
  14. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Bagian penjualan, pelayanan dan penagihan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

 

    C.  RUANG LINGKUP

  1. Mengurus rencana pengembangan kubikasi, pencatatan meter air pelanggan, sambungan pelanggan, pembukaan kembali
  2. Mengurus perencanaan, merumuskan dan kebijakan strategis yang menyangkut Penjualan, penagihan dan pelayanan.
  3. Mengurus penyelenggaraan pelayanan di kantor pusat dan kantor pelayanan wilayah
  4. Mengurus kebijakan dan mengkoordinasikan penjualan air
  5. Mengurus evaluasi dan analisa pasar dan hasil penjualan
  6. Mengurus dan mengelola pengaduan pelanggan
  7. Mengurus penagihan piutang pelanggan
  8. Mengurus kerjasama dengan DPD perpamsi terkait tagihan hamkam
  9. Mengurus unit pelayanan wilayah
  10. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran Bagian Penjuaan, Penagihan dan Pelayanan.
  11. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   TUGAS POKOK

  1. Melakukan komunikasi dengan Direktur dan koordinasi dengan kepala bagian lain dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran bagiannya.
  3. menyelenggarakan kegiatan di bidang penjualan sambungan rumah, melaksanakan promosi dan sosialisasi menjemput bola kepada calon pelanggan potensial.
  4. melayani pencatatan pengaduan dan keluahan pelanggan dan mendistribusikan pengaduan tersebut ke bagaian/seksi terkait sesuai procedure kerja yang berlaku.
  5. menyelenggarakan kegiatan penagihan rekening air dan non air secara optimal termasuk denda sesuai mekanisme system yang berlaku.
  6. mengkoordinir kegiatan di bidang pelayanan pelanggan baik dikantor pusat maupun di unit pelayanan wilayah dan menindaklanjuti laporan kegiatan dari unit Pelayanan Wilayah kepada kantor pusat untuk tindak lanjut.
  7. menyusunan rencana dan lokasi pengembangan, jumlah kubikasi yang akan dijual.
  8. melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat analisa hasil pencatatan meter air pelanggan, pemakaian air pelanggan, pelanggan yang ditutup dan dibuka kembali, hasil bacaan meter dari pihak ketiga, rute baca meter pelanggan, hasil photo meter pelanggan dan pelanggan yang belum terbaca setiap bulan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.
  9. melaksanakan realisasi dan monitoring atas  pelanggan yang dieksekusi atas anomaly pelanggan.
  10. melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi dalam upaya meningkatkan pendapatan.
  11. menyelenggarakan dan monitoring hasil bacaan meter dari pihak vendor dan melakukan sinkronisasi setiap akhir bulan.
  12. menyelenggarakan kegiatan surat-menyurat kepada dan pemberian informasi kepada pelanggan yang menyangkut kegiatan penjualan, pelayanan, dan penagihan.
  13. mengkoordinir perencanaan dan merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut Penjualan, Melakukan analisa dan mengikuti perkembangan pasar, melakukan analisa dan evaluasi laporan penjualan.
  14. mengkoordinir kegiatan di bidang penagihan seperti pengawasan atas penerimaan baik dari kantor Pos maupun loket, Laporan Penerimaaan Penagihan (LPP) dari kantor Pos, pengelolaan piutang, koordinasi dengan pengurus DPD PERPAMSI dan/atau DPP Perpamsi dalam hal percepatan penagihan rekening air TNI-POLRI, pengelolaan data pelanggan.
  15. menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh proses pekerjaan yang meliputi sosialisasi tarif air dan standarisasi meter air.
  16. penyelenggaraan Penyusunan dan penyampaian laporan bulanan kepada atasan.
  17. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Bagian penjualan, pelayanan dan penagihan.
  18. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung.

 

3. Kepala Bagian Operasional

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Direktur dalam memimpin, mengelola dan  mengendalikan kegiatan di Bagian operasional, yang mencakup kegiatan merencanakan  , memproduksi dan merawat, mendistribusikan air, mengendalikan kehilangan air,  dan melakukan penyambungan serta penutupan sambungan rumah,.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB

  1. Memimpin bagian operasional sejalan dengan Kebijakan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditetapkan dalam RKAP tahunan.
  2. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan Perencanaan operasional tahunan mencakup kegiatan memproduksi dan merawat, mendistribusikan air, mengendalikan kehilangan air,  dan melakukan penyambungan serta penutupan sambungan rumah
  3. Bertanggungawab atas pelaksanaan fungsi perencanaan, pengorganisian, pengarahan dan pengawasan serta evaluasi semua seksi dibawahnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  4. Bertanggung jawab menyelenggarakan dan memonitor kegiatan di bidang produksi dan Perawatan mulai dari kegiatan di intake sampai dengan menghidupkan pompa distribusi , dengan memperhatikan kuantitas, kualitas dan kontinyuitas (K3);
  5. Sanggup melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate governance dengan penandatanganan pakta integritas.

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus Seluruh pengelolaan sumber air baku dan unit pengolahan bahan baku
  2. Mengurus sarana dan prasarana baik di intake, unit pengelolahan serta transmisi dan distribusi.
  3. Mengurus dan merawat mesin-mesin pompa secara Mekanikal dan Elektrikal baik di Intake dan IPA
  4. Mengurus penyambungan dan penutupan Sambungan Rumah
  5. Mengurus pemeliharaan, pengawasan dan perbaikan instalasi sambungan pelanggan
  6. Mengurus pengendalian, pengawasan dan evaluasi guna pencegahan kehilangan air
  7. Mengurus tindak lanjut atas temuan pencatat meter dan pengaduan masyarakat.
  8. Mengurus penyelenggaraan pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan jaringan pipa transmisi dan distribusi.
  9. Mengurus penyelenggaraan pengelolaan penanganan keluhan pelanggan yang berkaitan dengan gangguan pelayanan.
  10. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran Bagian operasional.
  11. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran Bagian operasional.
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktur serta kepala bagian lain dalam pelaksanaan tugasnya.
  3. Menyelenggarakan dan memonitor kegiatan pengendalian menyelenggarakan dan kehilangan air yang meliputi analisa neraca air, pembuatan distrik meter area (DMA), hasil bacaan meter, penutupan sambungan ilegal dan berbagai hal lain yang berkontribusi terhadap kehilangan air;
  4. Memastikan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang kegiatan memproduksi dan merawat, mendistribusikan air, mengendalikan kehilangan air,  dan melakukan penyambungan serta penutupan sambungan rumah.,
  5. Memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan atas kebijakan perusahaan mencakup kegiatan memproduksi dan merawat, mendistribusikan air, mengendalikan kehilangan air,  dan melakukan penyambungan serta penutupan sambungan rumah.,
  6. Menyelenggarakan pengelolaan pengendalian operasi dan pemeliharaan  instalasi air baku dan produksi.
  7. Menyelenggarakan pengelolaan pengendalian operasi dan pemeliharaan  jaringan pipa  tranmisi, pipa distribusi, pipa sambungan rumah, fasilitas perpompaan,  tindak lanjut keluhan pelanggan.
  8. Memberikan pendapat dan saran pertimbangan  kepada Direksi atas persoalan-persoalan  operasional Perusahaan.
  9. Membuat laporan pertanggung jawaban dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan langsung.

 

4. Kepala Seksi Adm Umum dan Logistik

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Kepala Bagian Adm Umum dan Program dalam memimpin, mengkoordinasikan, mengelola dan mengendalikan kegiatan administrasi umum dan Logistik, gudang, persediaan, pelaksanaan pengadaan barang yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang telah ditetap kan dan pengkajian,  pertimbangan hukum serta kehumasan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Administrasi dan logistik sejalan dengan kebijakan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi umum,  penatausahaan,  keamanan dan  pengelolaan rapat serta  kehumasan, pengadaan barang dan jasa, merumuskan strategi logistik.
  4. Penyelenggaraan dan koordinasi sisa saldo pesediaan barang yang ada digudang secara Online yang Uptodate.
  5. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan serta pengeluaran barang dan atau jasa sesuai dengan batas kewenangannya.
  6. Bertanggung jawab terhadap saldo persediaan barang yang ada     di gudang.
  7. Melakukan analisa kebutuhan pengadaan barang dan/atau jasa yang diminta para unit kerja lain guna memenuhi pengadaan barang dan/atau jasa.
  8. Pengelolaan stock dan distribusi peralatan atau perlengkapan kepada unit kerja untuk rnenunjang pelaksanaan tugas perusahaan
  9. Bertanggung jawab atas pengelolaan, pengendalian sumber daya dan anggaran di Seksi Administrasi dan Logistik.
  10. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Administrasi dan Logistik bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Adm umum dan Program.
  11. Mengelola Aset – aset yang ada.

 

    C.   LINGKUP PEKERJAAN

  1. Mengurus semua urusan Rumah tangga Perusahaan
  2. Mengurus Aset dan Logistik Perusahaan
  3. Mengurus Surat menyurat dan Keasipan Umum
  4. Mengurus Barang dan jasa, Stok Barang
  5. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Adm umum dan program dan atau Direktur.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Program serta kepala seksi lain dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran seksinya.
  4. Melaksanakan kebutuhan perlengkapan rumah tangga perusahaan dan kendaraan dinas.
  5. Memelihara perlengkapan rumah tangga, kendaraan dinas, dan pertamanan.
  6. Melaksanakan pengurusan surat-surat kepemilikkan kendaraan dinas dan perlengkapan lainnya.
  7. Melaksanakan administrasi umum dan penatausahaan termasuk mengelola kearsipan.
  8. Mengkoordinir dan mempersiapkan kebutuhan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
  9. Melaksanakan pencatatan hasil rapat (notulen rapat) yang dilaksanakan oleh perusahaan.
  10. Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh satuan petugas keamanan.
  11. Mengupdate/memperbaharui Standar satuan harga barang sesuai harga pasar dan mengkomunikasikan keseksi terkait secara manual dan SKA
  12. Melaksanakan pendistribusian barang di gudang kepada bagian/Unit/seksi yang membutuhkan.
  13. Melaksanakan perhitungan kebutuhan persediaan minimum dan mengajukan usulan permintaan barang sesuai kebutuhan.
  14. Melaksanakan persiapan dan proses pengadaan barang/jasa secara rutin, meliputi administrasi dan teknis penyelenggaraan sesuai dengan batas kewenangannya.
  15. Mengevaluasi supplier yang mengajukan penawaran atas proses pengadaan barang/jasa rutin.
  16. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan penerimaan barang, penyimpanan dan pengeluaran barang.
  17. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kuantitas dan kualitas pengadaan barang / jasa rutin.
  18. Melaksanakan dan mengkoordinir sisa saldo persediaan barang yang ada di gudang.
  19. Melaksanakan penghimpunan peraturan perundang-undangan serta publikasi dan dokumentasi produk-produk hukum perusahaan.
  20. Memberikan informasi umum tentang kebijakan PDAM kepada masyarakat baik secara lisan maupun tertulis melalui media cetak dan elektronik.
  21. Memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai gangguan operasional baik yang bersifat teknis maupun non teknis melalui kerjasama dengan instansi terkait.
  22. Mengkoordinasikan dan memberikan jawaban atas keluhan, kritik maupun saran dan informasi yang dibutuhkan pegawai dan masyarakat.
  23. Memberikan tanggapan (counter) terhadap pemberitaan negatif terhadap PDAM.
  24. Pengurusan strategi logistik (pengadaan barang dan jasa) dan kegiatan kerumah-tanggaan perusahaan
  25. Pengelolaan stock dan distribusi peralatan atau perlengkapan kepada unit kerja untuk rnenunjang pelaksanaan tugas perusahaan
  26. Pengernbangan strategi pengelolaan gedung dan fasilitas perusahaan serta pemeliharaan dan administrasi fisik aktiva perusahaan
  27. Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengadaan barang dan jasa
  28. Pengelolaan kegiatan kerumahtanggaan Kantor Pusat termasuk pengelolaan sarana kerja yang diperlukan
  29. Pengelolaan dan pengendalian kegiatan pengamanan kantor, aset dan Karyawan Perusahaan
  30. Penyelesaian tindak lanjut temuan audit internal rnaupun ekstemal di lingkungan unit kerjanya
  31. Pernbinaan dan peningkatan mutu karyawan di lingkungan unit kerja
  32. Melaksanakan pendokumentasian atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PDAM.
  33. Melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan Dewan Pengawas, Pemerintah Kota Singkawang, DPRD dan instansi yang terkait.
  34. Membuat pertimbangan staf/telaah staf kepada Direktur melalui Ka.Bag atas hal-hal yang menyangkut kinerja pegawai setiap bulan
  35. Membuat format atas penilaian kinerja pegawai sesuai uraian tugas masing-masing
  36. Memeriksa kelengkapan laporan kegiatan harian dari masing-masing seksi terkait dan merekomendasikan layak atau tidaknya dibayarkan tunjangan pelaksana
  37. Mengisi Form monitoring pelaksanaan tugas-tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing-masing
  38. Melaksanakan  Monitoring dan evaluasi, menyusun laporan serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Bagian Administrasi Umum dan program.
  39. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  40. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

5. Kepala Seksi Personalia dan Pengawasan Internal

    A.  FUNGSI JABATAN

Mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan sistim pendataan administrasi pegawai, pengembangan karier, pemberdayaan kompetensi, penilaian kondite pegawai, penyiapan reward dan punishment, pelayanan kompensasi dan benefit, hubungan kerja, sistem penggajian dan kesejahteraan pegawai serta pengawasan, pengendalian dan pembinaan Internal Perusahaan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Melaksanakan seluruh fungsi di bidang kepegawaian.
  2. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memimpin seksi Personalia dalam menjalankan fungsi – fungsinya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam RKAP. 
  4. Bertanggung jawab atas pengelolaan kesejahteraan pegawai, pembinaan pengembangan karir dan kompetensi serta pengelolaan kinerja pegawai.
  5. Bertanggung jawab atas pengelolaan data pegawai, pembinaan pengembangan hubungan kerja PDAM dengan pegawai.
  6. Bertanggung jawab pengelolaan atas administrasi kepegawaian.
  7. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Personalia dan pengawasan Internal bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Administrasi umum dan Program
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan, Pengawasan seluruh kegiatan Operasional Perusahaan,
  9. Mendampingi eksternal audit di dalam pemeriksaan dan penilaian PDAM.
  10. Menyajikan laporan dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan langsung dan atau Direktur dalam bidang pengawasan internal.

 

    C.   LINGKUP PEKERJAAN

  1. Mengurus Administrasi surat-menyurat dan regulasi perusahaan
  2. Mengurus urusan kepegawaian
  3. Mengurus kegiatan pemeriksaan , Pengawasan kegiatan Operasional Perusahaan
  4. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

 

     D.  URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Umum dan program dan atau Direktur.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Bagian Administrasi Umum dan program dan kepala Unit/seksi lain dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran seksinya.
  4. penyelenggaraan personalia dan Pengawasan Internal berdasarkan data dan keterangan yang mencakup lamaran kerja, pengangkatan, pemindahan, kenaikan pangkat,  gaji, cuti, absensi dan urusan kepegawaian lainnya.
  5. penyelenggaraan pembayaran gaji, tunjangan, cuti, lembur, berikut potongan- potongan pegawai.
  6. penyelenggaraan pengurusan monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasama yang berhubungan dengan Layanan Kesehatan, Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua bekerjasama dengan unit terkait.
  7. penyelenggaraan pengurusan administrasi dan biaya diklat, perjalanan dinas, lembur, dan kompensasi kerja.
  8. penyelenggaraan pengurusan administrasi promosi, rotasi/mutasi, pengangkatan dan penempatan pegawai.
  9. penyelenggaraan pengurusan administrasi pemberhentian pegawai dan menyiapkan proses penglepasan pegawai.
  10. penyelenggaraan pemutakhiran dan evaluasi data kepegawaian setiap terjadi perubahan.
  11. penyelenggaraan penyusunan pengembangan karier secara berjenjang.
  12. penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, seni budaya dan olah raga.
  13. pengelolaan kesejahteraan pegawai yang meliputi insentif,  bantuan dana pendidikan, THR dan tunjangan insidentil lainnya.
  14. penyelenggaraan pengoperasian Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
  15. menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan, Pengawasan dan pembinaan seluruh kegiatan Operasional Perusahaan.
  16. penyelenggaraan audit internal terhadap seluruh bagian perusahaan.
  17. Mengkoordinir pengurusan administrasi perjalanan dinas, cuti, absensi.
  18. Mengkoordinir pengurusan administrasi promosi, rotasi,  penempatan dan pengangkatan pegawai.
  19. Mengkoordinir pengurusan administrasi dan melakukan monitoring terhadap tenaga outsourcing/tenaga kontrak.
  20. Mengkoordinir monitoring dan mengevaluasi kebutuhan akan formasi jabatan .
  21. Mengkoordinir proses seleksi penjenjangan pegawai.
  22. Mengkoordinir program Pengembangan kompetensi.
  23. Membuat pertimbangan staf/telaah staf kepada Direktur melalui Ka.Bag atas hal-hal yang menyangkut kinerja pegawai setiap bulan
  24. Membuat format atas penilaian kinerja pegawai sesuai uraian tugas masing-masing
  25. Memeriksa kelengkapan laporan kegiatan harian dari masing-masing seksi terkait dan merekomendasikan layak atau tidaknya dibayarkan tunjangan pelaksana
  26. Mengisi Form monitoring pelaksanaan tugas-tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing-masing
  27. Melaksanakan administrasi  kegiatan pelatihan.
  28. Mensosialisasikan peraturan dan atau kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kepegawaian.
  29. Melaksanakan  pengelolaan sumber daya pada unit kerjanya.
  30. Menyusun laporan dan evaluasi secara periodik mengenai pelaksanaan tugas.
  31. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal triwulan dan dan tahunan.
  32. Melakukan audit internal terhadap Umum dan Bina Program, Operasional dan Penjualan, Pelayanan dan penagihan serta pengelolaan penggunaan seluruh kekayaan perusahaan
  33. Melaksanakan pengawasan atas anggaran pendapatan dan belanja perusahaan
  34. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kerja dan prosedur dilingkungan PDAM Gunung Poteng Kota Sigkawang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku
  35. Mengawasi dan mengikuti kegiatan-kegiatan operasional perusahaan dan memberikan penilaian serta pembahasan secara priodik/berkala Dalam melaksanakan tugasnya diatas termasuk soal-soal yang menyangkut internal dan petunjuk-petunjuk/bimbingan serta mengambil langkah-langkah demi kelancaran perusahaan
  36. Memberikan saran-saran atau pertimbangan-pertimbangan kepada Atasan Langsung dan atau Direktur dengan hirarki tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya
  37. Bertanggung jawab atas pengelolaan, pengendalian sumber daya dan anggaran di Seksi Personalia dan Pengawas Internal
  38. Melaporkan Realisasi Kerja dan Anggaran Audit triwulan dan tahunan secara berkala kepada atasan langsung dan atau Direktur.
  39. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya
  40. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Personalia dan Pengawas Internal bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian umum dan Bina Program.
  41. Membantu Menfasilitasi Karyawan yang akan menggunakan Jasa Kesehatan & Ketenagakerjaan.

 

6. Kepala Seksi Keuangan dan Aset

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Kepala Bagian Administrasi Umum dan program dalam memimpin, mengelola dan mengendalikan kegiatan keuangan,  akuntansi dan perpajakan, Aset serta penyusunan laporan keuangan dan Kinerja perusahaan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Keuangan dan Aset dalam menjalankan Tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan Aset.
  4. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan laporan keuangan,  kearsipan, mutasi aset dan inventarisasi serta pemanfaatan dan pemberdayaan aset dan keamanan dokumen yang ada di seksinya.
  5. Bertanggung jawab dalam manajemen operasional dan pengelolaan anggaran di seksi Keuangan dan Aset.
  6. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi keuangan dan Aset bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Administrasi umum dan Program.

 

    C.   LINGKUP PEKERJAAN

  1. Mengurus laporan keuangan dan laporan kinerja
  2. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Umum dan program dan atau Direktur.
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Keuangan dan Aset.
  3. Melaksanakan pencatatan transaksi keuangan harian dan bulanan (manual dan SKA).
  4. Melaksanakan penyusunan kertas kerja dukungan audit dan penutupan buku triwulan dan akhir tahun.
  5. Melaksanakan proses penyusunan laporan keuangan yang meliputi Neraca, Laba/Rugi, Perubahan modal dan Arus Kas (cash flow) secara manual dan SKA(bulanan, triwulan dan tahunan)paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  6. Melaksanakan pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan hutang ,piutang dan persediaan barang serta validasinya setiap bulan.
  7. pelaksanaan pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan umum dan teknis rencana kebutuhan asset Perusahaan, penelitian dan pengkajian kebutuhan barang Perusahaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang, mengikuti pelaksanaan pelelangan barang dan bangunan, pelaksanaan administrasi barang Perusahaan, penilaian dan penyusutan asset Perusahaan, pencatatan barang milik Perusahaan, inventarisasi data asset Perusahaan, penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan Perusahaan serta pelaksanaan Opname barang milik Perusahaan setiap 1(satu) tahun sekali; dan
  8. pelaksanaan penyusunan pedoman petunjuk teknis pemanfaatan dan pengendalian kekayaan Perusahaan, Membuat daftar Aset dan evaluasi daftar hasil pengadaan barang Perusahaan, pematauan dan pengawasan kepemelikan asset Perusahaan serta dokumentasi kepemilikan asset berupa kendaraan, tanah dan bangunan.
  9. Mengatur dan membina sumber daya pada unit kerjanya.
  10. Mengkoordinasikan dengan atasan untuk data – data transaksi keuangan dengan Seksi /bidang terkait setiap bulannya.
  11. Mengarsipkan data – data harian , bulanan, triwulan dan tahunan dan membina pegawai dan memberikan teladan bagi pegawai dibawahannya.
  12. Memonitoring dan mengawasi pelaksanaan RKAP tahun berjalan.
  13. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal- hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Seksi Keuangan dan Aset.
  14. Melaksanakan Opname Kas setiap bulan dan persediaan setiap bulan.
  15. Membuat pertimbangan staf/telaah staf kepada Direktur melalui Ka.Bag atas hal-hal yang menyangkut kinerja pegawai setiap bulan
  16. Membuat format atas penilaian kinerja pegawai sesuai uraian tugas masing-masing
  17. Mengisi Form monitoring pelaksanaan tugas-tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing-masing
  18. Menyampaikan Laporan bulanan, triwulan, tahunan  kepada Direktur melalui Kepala bagian Administrasi umum dan Keuangan
  19. Membuat laporan pajak (pph 21 dan Pph badan) sesuai ketentuan dan rekapitulasi bulanan.
  20. Menyiapkan data Rencana Kerja Anggaran Perusahaan setiap tahun.
  21. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.
  22. Membuat laporan Kinerja bulanan, triwulan dan tahunan.

 

7. Kepala Seksi Perencanaan dan Bina Program

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Kabag Administrasi Umum dan Program dalam penyelenggaraan kegiatan program perencanaan teknis operasional perusahaan dan mengendalikan, mengembangkan kegiatan pengolahan Data Elektronik dan sistem informasi manajemen sehingga memudahkan dan menunjang kelancaran kegiatan Perusahaan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Perencanaan dan Bina Program sejalan dengan kebijakan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggung jawab penyusunan program, pengelolaan data, pengembangan system dan teknologi informasi, Perencanaan, monitoring dan evaluasi, penelitian dan pengembangan serta penyusunan laporan kinerja Perusahaan.
  4. Bertanggung jawab dalam pembuatan gambar teknis, perhitungan anggaran biaya dan spesifikasi teknis suatu pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga.
  5. Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan suatu pekerjaan perpipaan, pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal, serta bangunan sesuai dengan RAB.
  6. Bertanggung jawab dalam hasil survei sambungan pelanggan.
  7. Bertanggung jawab terhadap gambar terpasang.
  8. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Perencanaan dan Bina Program bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Adm umum dan Program.

 

    C.   LINGKUP PEKERJAAN

  1. Mengurus urusan Perencanaan Detil, Informasi dan Teknologi serta Rencana pengembangan dan  perbaikan manajemen perusahaan
  2. Merencanakan RAB, gambar, Spesifikasi teknik dan lokasi
  3. Mengawasi Kegiatan.
  4. Menginput data – data ke dalam database infrastruktur Perpipaan ( Intake, IPA, tansmisi sampai dengan SR) beserta perubahan – perubahannya.
  5. Merencanakan kegiatan – kegiatan baru.
  6. Merancang Program IT
  7. Merancang Program Kebutuhan air.
  8. Merancang program pengembangan PDAM.

 

     D.  URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Adm umum dan program dan atau Direktur.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Program serta kepala seksi lain dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. pengumpulan, pengolahan  data yang berkaitan dengan perencanaan perluasan jaringan.
  4. penyusunan rencana pembelian dan pengadaan peralatan yang berkaitan dengan mekanikal elektrikal (M/E).
  5. pelaksanaan evaluasi hasil perencanaan yang lalu, dan menyusun perencanaan yang akan dating.
  6. pelaksanaan pengawasan terhadap perbaikan perbaikan instalasi, jaringan perpipaan.
  7. penyusunan perumusan perencanaan penyediaan air baku yang cukup dan memenuhi standar kualitas air baku.
  8. penyelenggaraan pengelolaan pemeliharaan aplikasi sistem informasi terpadu seperti SIM-KA, SIM-LOG, SIM-PEG, SIM-PEL dan aplikasi sistem lainnya.
  9. penyelenggaraan pengelolaan pemeliharaan sistem Billing (on-line sistem).
  10. melaksanakan pengelolaan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi sistem pendukung Call centre, absensi , internet dan aplikasi sistem pendukung lainnya.
  11. pengelolaan pengendalian operasi dan pemeliharaan seluruh perangkat mainframe atau Server.
  12. pengelolaan dan pemeliharaan database PDAM.
  13. penyelenggaraan pengelolaan pengendalian operasi dan pemeliharaan seluruh perangkat personal Computer (PC) baik yang bersifat aplikasi maupun stand alone.
  14. penyelenggaraan pengelolaan pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan komunikasi data Lokal Area Network(LAN).
  15. Menyusun kegiatan Bina Program perencanaan.
  16. Mengelola data, mengembangkan system dan teknologi informasi Perusahaan.
  17. Melaksanakan penelitian pengembangan sumber daya Perusahaan.
  18. mengelola system jaringan data dan informasi melaui jaringan teknologi informasi.
  19. mempublikasikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan Perusahaan.
  20. melaksanakan koordinasi pengelolaan data, system dan teknologi informasi.
  21. mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Data dan Teknologi Informasi
  22. Mengkoordinir pelaksanaan survey lokasi, dan harga dalam menyusun perencanaan jaringan perpipaan,  penyusunan rencana gambar teknis, jadwal, perhitungan anggaran biaya, spesifikasi teknis, dan penggunaan material dan peralatan.
  23. Mengkoordinir dan melakukan survei untuk sambungan baru pelanggan PDAM.
  24. Mengkoordinir dan mengawasi pembuatan gambar, denah / situasi untuk sambungan baru ke calon pelanggan,serta daftar peralatan yang diperlukan dalam pemasangan sambungan baru.
  25. Mengkoordinir pengawasan kegiatan (rehabilitasi,  swadaya dll) agar sesuai dengan dokumen-dokumen.
  26. Mengkoordinir  pelaksanakan, pembuatan, penyimpanan dan pengarsipan gambar-gambar rencana, gambar terpasang, penggandaan dokumen.
  27. Melaksanakan  pengelolaan sumber daya pada unit kerjanya.
  28. Melaksanakan evaluasi , menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
  29. Mengkoordinir perhitungan kebutuhan air berkaitan dengan penambahan pelanggan
  30. Memberikan pertimbangan dan saran yang efektif kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  31. Membuat pertimbangan staf/telaah staf kepada Direktur melalui Kepala Bagian atas hal-hal yang menyangkut kinerja pegawai setiap bulan
  32. Mengisi Form monitoring pelaksanaan tugas-tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing-masing
  33. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

8. Kepala Seksi Penjualan

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dalam penyelenggaraan kegiatan Penjualan air penambahan sambungan baru, dan hasil penjualan air  PDAM Gunung Poteng.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Penjualan sejalan dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggung jawab melakukan promosi dan penjualan atas sambungan baru dan perkembangannya.
  4. Bertanggung jawab memantau hasil penjualan air melalui kubikasi dan jumlah pendapatan hasil bacaan meter oleh vendor.
  5. Bertanggung jawab  melaporkan jika ada kelalaian yang dibuat oleh pihak vendor sehinggan berakibat pada kerugian pada pendapatan PDAM kepada atasan.
  6. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Penjualan bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan.

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus perencanaan, merumuskan dan kebijakan strategis yang menyangkut Penjualan.
  2. Mengurus kebijakan dan mengkoordinasikan penjualan air.
  3. Mengurus evaluasi dan analisa pasar dan hasil penjualan.
  4. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran Seksi Penjualan.
  5. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan atau Direktur.
  2. Menyelenggarakan proses segmentasi, target dan posisi bagi pengembangan Sambungan Pelanggan sesuai dengan target perusahaan.
  3. Menyusun rencana kerja, menetapkan target dan strategi untuk sambungan baru sesuai dengan jalur-jalur pipa yang siap distribusi.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pemasaran/promosi sambungan pelanggan dalam rangka pencapaian target perusahaan.
  5. Merencanakan dan merumuskan program dan kegiatan yang menyangkut penjualan sambungan baru.
  6. Mengkoordinir penjualan agar memenuhi target yang ditetapkan dan memonitor progres sambungan baru yang telah dicapai.
  7. Melakukan analisa terhadap perkembangan pasar potensial.
  8. Menerima dan memproses sambungan baru sesuai procedure.
  9. Melakukan analisa dan evaluasi laporan penjualan sambungan baru.
  10. Memonitor perkembangan pendapatan perusahaan, menganalisa hasil bacaan meter dari pihak vendor.
  11. Memproses administrasi sambung baru mulai dari pendaftaran, survey lapangan, menghitung RAB, sampai pemberitahuan pembayaran kepada calon pelanggan.
  12. Membuat surat pemberitahuan pembayaran dan mengkonfirmasinya kepada calon pelanggan untuk melakukan pembayaran.
  13. Penyusunan dan penyampaian laporan bulanan kepada atasan.
  14. Melaksanakan  pengelolaan sumber daya pada unit kerjanya.
  15. Mengisi form monitoring pelaksanaan tugas – tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing – masing.
  16. Melaksanakan evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan.
  17. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Seksi Penjualan.
  18. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

9. Kepala Seksi Pelayanan Pelanggan

    A.   FUNGSI JABATAN

Mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dalam penyelenggaraan kegiatan menerima laporan pelanggan atau masyarakat, mendistribusikan laporan pelanggan kepada seksi terkait, memonitor tindak lanjut atas penyelesaian keluhan pelanggan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Pelayanan Pelanggan sejalan dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggung jawab memonitor pelaksanaan tindak lanjut atas pengaduan pelanggan dan menyiapkan data-data pelanggan yang masih beranomali yang perlu ditindak lanjut sebagai bahan tindaklanjut seksi/ bagian terkait
  4. Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan dan pengaduan pelanggan.
  5. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Pelayanan dan Pelanggan bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus perencanaan, merumuskan dan kebijakan strategis yang pelayanan pelanggan.
  2. Mengurus penyelenggaraan pelayanan di kantor pusat dan kantor pelayanan wilayah
  3. Mengurus dan mengelola pengaduan pelanggan
  4. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran seksi pelayanan pelanggan.
  5. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan atau Direktur.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Bagian Hubungan Pelanggan dan kepala seksi lain dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi.
  4. Memimpin dan Mengkoordinir operasional seksi Pelayanan Pelanggan.
  5. Melayani tamu, calon pelanggan atau pelanggan yang datang dan mengarahkannya sesuai dengan tujuannya.
  6. Menerima dan mencatat pengaduan/laporan pelanggan/calon pelanggan dan mendistribusi ke seksi terkait secara manual maupun melalui online.
  7. Menyortir pengaduan pelanggan sesuai dengan jenisnya (hasil pencatatan meter, tarif, kerusakan, kebocoran pipa pemakaian air dan lain-lain) dan meneruskan laporan kepada seksi terkait untuk tindak lanjut.
  8. Memonitor tindak lanjut untuk memastikan keluhan/pengaduan sudah diselesaikan secara manual maupun online.
  9. Merealisasikan tindak lanjut penyelesaian anomaly pelanggan secara online.
  10. Membuat rekapitulasi pengaduan dan tindaklanjut.
  11. Melaporkan dan mengingatkan untuk pengaduan yang belum ditindaklanjut.
  12. Melakukan proses administrasi dan rekpitulasi laporan atas realisasi  pembukaan kembali, penutupan, balik nama, ganti meter, pindah lokasi dan lain-lain (realisasi anomaly) pelanggan.
  13. Penyusunan data pelanggan yang lancar, macet dan penyusunan daftar laporan meter rusak, hilang, kabut dan lain-lain untuk dilaporkan ke atasan untuk ditindaklanjuti ke bagian terkait.
  14. Penyusunan dan penyampaian laporan bulanan kepada atasan;
  15. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Seksi Pelayanan Pelanggan.
  16. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

10. Kepala Seksi Penagihan

    A.   FUNGSI JABATAN

Membantu kepala bagian Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dalam pengendalian kegiatan penagihan rekening air dan non air serta mengendalikan tunggakan.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Seksi Penagihan sejalan dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan penerimaan rekening air dan non air.
  4. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan pengendalian piutang usaha.
  5. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pencairan/ penagihan  piutang usaha dengan pendekatan persuasif dan upaya lainnya.
  6. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kerjasama dengan instansi pemerintah/ TNI-POLRI dalam proses pencairan piutang.
  7. Bertanggung jawab dalam manajemen operasional dan pengelolaan anggaran di Seksi Penagihan.
  8. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Penagihan bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus perencanaan, merumuskan dan kebijakan strategis yang menyangkut penagihan.
  2. Mengurus penagihan piutang pelanggan
  3. Mengurus kerjasama dengan DPD perpamsi terkait tagihan hamkam
  4. Mengurus unit pelayanan wilayah
  5. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran seksi penagihan.
  6. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan atau Direktur.
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran di Seksi Penagihan.
  3. Mengirim surat pemberitahuan kepada pelanggan yang menunggak.
  4. Menyelenggarakan kegiatan administrasi penagihan rekening air dan non air.
  5. Monitoring surat tagihan yang sudah dikirim.
  6. Memonitor hasil penagihan setiap hari dan membuat daftar rekapitulasi hasil tagihan setiap hari (hasil tagihan loket mauun dari vendor).
  7. Melakukan sinkronisasi data hasil tagihan (loket maupun vendor setiap hari).
  8. Membuat strategi-strategi penagihan dalam upaya pencapaian target penagihan.
  9. Menerima setoran rekening non air yang meliputi biaya-biaya pemasangan sambungan baru, biaya administrasi dan lain-lain, untuk disetorkan kembali ke Seksi Keuangan dan Aset (Bendahara Rutin PDAM).
  10. Membuat daftar laporan yang berhubungan dengan penagihan rekening air dan non air ( LPP, rekap LPP, rekap setoran lainnya).
  11. Menerima dan membuka email hasil laporan penerimaan penagihan (LPP) vendor untuk sinkronisasi data hasil penjualan dari pihak vendor.
  12. Menyiapkan data monitoring pelanggan data yang mencicil di loket PDAM.
  13. Menyelenggarakan kegiatan administrasi pembuatan daftar pelanggan  yang tidak tertagih/menunggak pembayaran untuk segera dilakukan penutupan daftar saldo piutang langganan (DSPL).
  14. Melaksanakan koordinasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perpamsi dan/atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perpamsi dalam hal percepatan dan informasi tagihan rekening air TNI-Polri.
  15. Membuat prosedur penagihan langsung yang handal.
  16. Memaksimalkan kinerja personil penagihan untuk melakukan penagihan langsung sesuai prosedur.
  17. Mengkoordinir pelaksanaan  evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Bagian penjualan, pelayanan dan penagihan.
  18. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Seksi Penagihan.
  19. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

11. Kepala Unit Pelayanan Wilayah

    A.  FUNGSI JABATAN

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dalam memimpin, mengelola dan mengendalikan kegiatan di Unit – Unit Pelayanan Wilayah yang meliputi penyelenggaraan administrasi perkantoran, penagihan, sambungan baru, dan monitoring atas pendapatan dan penerimaan serta keluhan atau pengaduan pelanggan.

.

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin Unit Pelayanan Wilayah sejalan dengan peraturan perusahaan untuk mencapai tujuan/sasaran yang telah ditentukan.
  3. menyelenggarakan administrasi perkantoran, melakukan penagihan, melayani pengaduan pelanggan dan memonitor hasi bacaan meter pelanggan di unit pelayanan wilayah.
  4. Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan dan pengaduan pelanggan diwilayah kecamatan.
  5. Bertanggung jawab dalam manajemen operasional dan pengelolaan  di Unit pelayanan wilayah.
  6. Dalam melaksanakan tugas Kepala Unit Pelayanan wilayah bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan.

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus perencanaan, merumuskan dan kebijakan strategis yang menyangkut unit pelayanan wilayah.
  2. Mengurus penyelenggaraan pelayanan di kantor unit pelayanan wilayah
  3. Mengurus dan mengelola pengaduan pelanggan di wilayah
  4. Mengurus penagihan piutang pelanggan di wilayah
  5. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran unit Pelayanan wilayah.
  6. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan atau Direktur.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Bagian Penjualan, Pelayanan dan Penagihan dan kepala seksi lain dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  3. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran Unit pelayanan wilayah.
  4. Menyelenggarakan proses administrasi perkantoran dan pelaporan, kearsipan, logistik, rumah tangga, pendapatan, penerimaan, pelanggan dan pengaduan pelanggan di unit.
  5. Menyelenggarakan adminisrasi kegiatan unit berupa  pembukaan kembali , penutupan, balik nama, ganti meter, perubahan klasifikasi, dan anomali lain, serta proses pengenaan denda dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan maupun non pelanggan.
  6. Menerima dan mencatat pengaduan pelanggan serta meneruskan tindak lanjut ke kantor pusat atau seksi terkait secara manual atau online.
  7. Menyelenggarakan kegiatan penagihan/penerimaan rekening air maupun non air sesuai prosedur.
  8. Memonitor dan melaporkan hasil penagihan harian ke kantor pusat.
  9. Menyelenggarakan administrasi sambungan baru calon pelanggan di unit dan membuat laporan ke kantor pusat sesuai prosedur.
  10. Memimpin dan mengkoordinir operasional Unit Pelayanan Wilayah.
  11. Menyusun perencanaan dan pengembangan, membuat daftar aset dan perubahannya,  menindaklanjut laporan pengaduan pelanggan dan meneruskan laporan tersebut ke seksi terkait.
  12. Menyelenggarakan kegiatan penagihan rekening air, piutang air dan non air di unit pelayanan wilayah.
  13. Memonitor dan mengusulkan koreksi apabila terdapat kejanggalan atas hasil bacaan meter dari vendor di unit pelayanan.
  14. Memberikan pertimbangan dan saran kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Seksi Pelayanan Pelanggan.
  15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

12. Kepala Seksi Produksi dan Perawatan

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu kepala Bagian Operasional dalam penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang produksi dan Perawatan mulai dari kegiatan di intake, instalasi pengelohan air (IPA) sampai dengan menghidupkan pompa distribusi, dengan memperhatikan kuantitas, kualitas dan kontinyuitas (K3);

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bertanggungjawab memimpin seksi produksi dan perawatan untuk mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan operasional seksinya sehingga tersedia volume air bersih sesuai kapasitas terpasang untuk di distribusikan serta memenuhi standart kualitas, kuantitas dan kontinuitas, pengelolaan  pemeliharaan sarana dan prasarana Mekanikal dan Elektrikal baik di Intake dan IPA yang ditetap kan dan sejalan dengan kebijakan perusahaan.
  3. Bertanggungjawab menyelenggarakan pengelolaan pengendalian operasi Intake,  instalasi  produksi serta pengawasan atas kualitas air baku maupun air hasil produksi dan air yang diterima pelanggan termasuk kualitas bahan kimia yang digunakan.
  4. Bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan bahan bakar (BBM), bahan kimia serta peralatan produksi lain dalam rangka operasional di seksinya.
  5. Bertanggung  jawab dalam mengelola manajemen  di seksi Produksi dan perawatan.
  6. Bertanggung jawab dalam pengelolaan Asset dan operasional di seksi produksi dan Perawatan.
  7. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberi contoh kepada bawahannya.
  8. Dalam melaksanakan tugas Kepala seksi Produksi dan perawatan bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian Operasional.

 

    C.   RUANG LINGKUP

  1. Mengurus Seluruh pengelolaan sumber air baku dan unit pengolahan bahan baku
  2. Mengurus sarana dan prasarana baik di intake, unit pengelolahan serta transmisi dan distribusi.
  3. Mengurus dan merawat mesin-mesin pompa secara Mekanikal dan Elektrikal baik di Intake dan IPA
  4. Mengurus usulan rencana kerja dan anggaran seksi produksi dan perawatan.
  5. Mengurus Laporan bulanan, triwulan dan tahunan

 

    D.   URAIAN TUGAS POKOK

  1. Memimpin dan Mengkoordinir operasional seksi Produksi dan Perawatan.
  2. Melaksanakan kegiatan operasional  yang telah ditetapkan oleh Kepala Bagian Operasional dan atau Direktur.
  3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian Operasional dan koordinasi dengan kepala seksi lainnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  4. Mengkoordinir dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran seksinya.
  5. Penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang produksi dan Perawatan mulai dari kegiatan di intake, instalasi pengelohan air (IPA) sampai dengan menghidupkan pompa distribusi, dengan memperhatikan kuantitas, kualitas dan kontinyuitas (K3).
  6. Mengkoordinir pemeriksaan kualitas air hasil olahan di reservoir distribusi dan air yang diterima pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (eksternal  dan internal).
  7. Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan laboratorium mulai dari air baku sampai air bersih yang dikonsumsi pelanggan;
  8. Merencanakan, mengatur dan mengawasi pemakaian bahan kimia sesuai dengan standar yang dibenarkan dalam proses produksi air baku.
  9. Mengkoordinir pengelolaan operasi meter induk air baku, meter induk produksi, meter induk distribusi termasuk pengkalibrasian peralatan tersebut.
  10. Mengkoordinir pemeliharaan bangunan air baku (intake), instalasi produksi dan sarana/prasarana lainnya.
  11. Mengkoordinir pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap pompa air baku berikut  peralatan Mekanikal dan Elektrikal, tangki bahan bakar di Intake, sesuai dengan standar yang diberlakukan.
  12. Mengkoordinir pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap pompa distribusi, backwash, compressor, vaccum, peralatan gas chlor  maupun peralatan lainnya yang berkaitan dengan proses produksi yang berada pada unit produksi berikut peralatan Mekanikal dan Elektrikal.
  13. Mengkoordinir pengelolaan pemeriksaan dan pemeliharaan catu daya PLN maupun Generator Set (Genset yang berada di unit produksi dan unit kerja lain).
  14. Mengkoordinir pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap bangunan gedung/kantor yang berkaitan dengan  peralatan Mekanikal dan Elektrikal sesuai batas kewenangannya.
  15. Mengusulkan dan memelihara penggunaan peralatan kerja, sparepart/suku cadang.
  16. Melaksanakan perencanaan kegiatan pemeliharaan tahunan terhadap fasilitas  peralatan produksi dan perawatan yang menjadi tanggungjawabnya.
  17. Melaksanakan pengelolaan sumber daya pada unit kerjanya.
  18. Melaksanakan evaluasi, dan menyusun laporan serta menyampaikan secara periodik mengenai pelaksanaan tugas kepada Kabag Operasional.
  19. Membuat pertimbangan staf/telaah staf kepada Direktur melalui Kepala Bagian Operasional atas hal-hal yang menyangkut kinerja pegawai setiap bulan
  20. Membuat format atas penilaian kinerja pegawai sesuai uraian tugas masing-masing
  21. Memeriksa kelengkapan laporan kegiatan harian dari masing-masing staff terkait dan merekomendasikan layak atau tidaknya dibayarkan tunjangan pelaksana
  22. Mengisi Form monitoring pelaksanaan tugas-tugas staf sesuai dengan uraian tugas masing-masing.
  23. Memberikan pertimbangan dan saran yang efektif kepada atasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  24. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan langsung dan atau mendelegasikan tugas – tugas yang diberikan atasan kepada staf dibawahannya secara lisan maupun tertulis.

 

13. Kepala Seksi Transmisi dan Distribusi

    A.  FUNGSI JABATAN

Membantu kepala bagian Operasional dalam menyelenggarakan dan memonitor kegiatan pendistribusian air mulai pipa transmisi, distribusi utama, sekunder dan tersier dengan tekanan yang memadai sesuai standart.

 

    B.   TANGGUNG JAWAB JABATAN

  1. Menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memimpin seksi transmisi dan distribusi sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
  3. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan pemeliharaan jaringan pipa transmisi dan distribusi, pengelolaan dan pengendalian pendistribusian air pelanggan secara merata dan tingkat kehilangan air .
  4. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan pemeliharaan perlengkapan jaringan pipa transmisi dan distribusi.
  5. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan penanganan kebocoran pada jaringan pipa transmisi dan distribusi