Kantor Pusat

  • Jl. Sudirman No.32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112, Indonesia
  • +62 562630188

PPID Perumdam Gunung Poteng Mengikuti Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Direktur didampingi Kasi Umum & IT Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang menghadiri kegiatan lanjutan PRESENTASI BADAN PUBLIK, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat 20 November 2023 keterbukaan Informasi Publik adalah suatu kewajiban pemerintah ( Jajaran ) untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah ( Jajaran ), serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.