Kantor Pusat

  • Jl. Sudirman No.32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112, Indonesia
  • +62 562630188

Penertiban Tunggakan Rekening Air

Dalam rangka penertiban tunggakan rekening air, maka Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang akan melakukan pemutusan sambungan mulai dari tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 15 April 2021 terhadap pelanggan yang menunggak mulai dari 3 (tiga) bulan keatas.

Pelanggan yang menunggak diharapkan untuk segera melunasi tunggakan rekening air dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat pemberitahuan tunggakan. Pembayaran tunggakan hanya dapat dilakukan di loket kantor Perumda Air Minum Gunung Poteng di Jl. Jend. Sudirman No. 32 Roban maupun loket kantor Unit Pelayanan Wilayah Semelagi.

Apabila dalam tempo waktu yang telah ditetapkan tersebut diatas Perumda AMGP Kota Singkawang tidak mendapatkan respon dari pelanggan, maka akan segera dilakukan pemutusan sambungan.

Pelanggan yang telah diputus sambungannya, hanya dapat mengajukan permintaan pembukaan kembali sambungan setelah melunasi tunggakan rekening air ditambah biaya pembukaan kembali dan harus menunggu untuk diproses selama 5 (lima) hari kerja.